Iuran Bpjs Kesehatan Naik, Ini Alasannya

 dan ber bagi peserta akseptor pemberian iuran  Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Alasannya
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan dan berlaku pada 1 April 2016, dan ber bagi peserta akseptor pemberian iuran (PBI) dan peserta non PBI dari golongan peserta bukan akseptor upah. Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 perihal Jaminan Kesehatan.

Perpres yang ditetapkan pada 29 Februari 2016 ini menyebutkan, kenaikan iuran per bulan Jamkesda atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan pemda dari sebelumnya sebesar Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu.

Untuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, semua kelas juga mengalami kenaikan, ibarat untuk peserta JKN kelas I, iuran yang sebelumnya sebesar Rp 59.500 menjadi Rp 80.000. peserta JKN kelas II, yang semula sebesar Rp 42.500 menjadi Rp 51.000. Dan peserta JKN kelas III, yang sebelumnya sebesar Rp 25.500 menjadi Rp 30.000.

Alasan Iuran BPJS Kesehatan Naik, Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi, ialah untuk mencegah terjadinya defisit (miss match) ibarat yang terjadi pada tahun lalu. Sehingga, dekan kenaikan Iuran BPJS ini sanggup mengurangi beban anggaran negara yang selama ini menanggung kerugian BPJS Kesehatan. Diketahui pada tahun 2015 BPJS mengalami defisit atau kerugian sebesar Rp 5 triliun.

Meskipun mengalami kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta, kedepan pemerintah tetap akan melaksanakan cover apabila BPJS Kesehatan kembali mengalami defisit atau kerugian. Hal ini masih akan dilakukan untuk menghindari kolapsnya BPJS Kesehatan akhir kerugian yang berpotensi terjadi sampai triliunan Rupiah.

Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ini tentu dikeluhkan oleh masyarakat dan para pengusaha. Karena mereka beranggapan kenaikan iuran belum tentu disertai dengan perbaikan pelayanan, baik di Faskes 1 maupun di Rumah sakit. Masyarakat berharap kenaikan iuran ini dibarengi dengan fasilitas layanan bagi peserta, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Ringkasan:
  • Mulai 1 April 2016 Iuran BPJS Kesehatan Naik hampir dua kali lipat,
  • Iuran BPJS terbaru ialah Kelas 1 Rp 80.000, Kelas 2 Rp 51.000 dan Kelas 3 Rp 30.000.
  • Alasan Kenaikan Iuran BPJS ialah untuk Menghindari Kerugian ibarat tahun kemudian dimana BPJS Merugi sekitar Rp 5 triliun.

Comments

Popular posts from this blog

Penyebab Puting Susu Bersembunyi

Gejala Abuh Polio Pada Anak

Konsumsi Obat Untuk Ibu Hamil Yang Sakit